Laporan: Roni ADP
Muaradua, sumselupdate.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menahan tiga tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank plat merah di Muaradua. Tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara merekayasa slip penarikan dan memalsukan tanda tangan nasabah.
Pelaku juga memalsukan penginputan data di mesin ATM pada tahun 2022 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Melalui konferensi persnya di Kantor Kejaksaan OKU Selatan, Kamis (5/1), Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Purnama S.H, menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan telah melaksanakan penahanan terhadap Ml selaku Teler Bank plat merah Muaradua, DG selaku Customer Service Bank plat merah di Muaradua, dan RSP selaku Satpam. Akibat ulah pelaku, nasabah alami kerugian Negara Sebesar Rp1.211.900.000.
“Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, Sebagaimana Telah Diubah dan diambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1)ke-1 KUHP, yang menimbulkan Kerugian kurang lebih sebesar Rp1.211.900 000.00,” jelasnya.
Tambahnya, pihak bank plat merah ini telah menganti uang nasabah tersebut, sehingga nasabah tersebut tidak mengalami kerugian.
“Nasabah tersebut telah kami periksa dan dipanggil, memang kita sudah gerak cepat juga untuk melakukan penggantian oleh pihak bank,” ucapnya. (**)











