Jakarta, sumselupdate.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022, tentang Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengantisipasi kondisi global.
“Kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi,” kata Menko Airlangga di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Menurut Airlangga, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi penting untuk mengisi kepastian hukum, dimana para pelaku usaha masih menanti keberlanjutan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
Dikatakan, Pemerintah tengah mengatur budget defisit tahun 2023 kurang dari 3% dengan mengandalkan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun tahun 2023.
Ekonom dari Universitas Mercu Buana, Sugiyono Madelan Ibrahim menilai, penerbitan perppu dilandaskan kegentingan memaksa dan sebagai tindak lanjut dari putusan mahkamah konstitusi (MK) sebagaimana dituliskan di dalam perppu.
Sugiyono mengaku mengikuti proses pembahasan UU Ciptaker. Aturan itu memang didesain untuk membantu pemerintah memperbaiki kinerja di bidang ekonomi. “Saya meyakini pemerintah sangat memerlukan hal itu,” kata Sugiyono.
Pemerintah lanjut dia, membutuhkan perppu itu untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah kondisi ekonomi kurang bersahabat bagi pembangunan nasional.
“Kalau melihat apa yang dilakukan pemerintah, memerlukan (Perppu) karena dengan adanya otonomi daerah dan segala macam, tidak mudah pemerintah menerapkan suatu implementasi pembangunan,” tegas Sugiyono.
Ekonom CORE, Akhmad Akbar menilai, hadirnya Perppu Ciptaker tidak benar-benar akan mendorong tumbuhnya investasi. “Dari awal saya skeptis bahwa UU ini benar-benar mendorong investasi. Hambatan utama investasi kita bukan pada regulasi,” ujarnya.
Dia menyoroti proses pembentukan Perppu yang tidak transparan dan terkesan terburu. Artinya, kondisi yang rentan digugat tersebut justru tidak memberikan kepastian hukum.
“Dan, kalau dikatakan Perppu sekarang untuk memberikan kepastian hukum, menurut saya nggak juga. Proses yang instan, tanpa mendengar pendapat dari mereka yang punya pendapat berbeda, pasti akan rentan berubah,” tambahnya.
Untuk menarik investasi, CORE memandang, capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022, diatas 5% sangat menyakinkan. Dan proyeksi untuk 2023 juga masih kuat di kisaran 5%. “Itu yang harusnya menjadi modal pemerintah meyakinkan investor masuk ke Indonesia,” jelas Direktur Eksekutif CORE, M.Faisal.(duk)











