Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang menusuk korban menggunakan senjata tajam (sajam).
Pelaku tersebut bernama Ismail (28) yang diamankan petugas di kediamannya di Jalan Supersemar, Lorong Sepakat Jaya 7, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang pada Minggu (13/2/2022) pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA Iptu Hj Fifin Sumailan mengatakan, pelaku dengan tega menyiksa anak kandungnya berinisial MU (15).
Peristiwa penganiayaan berat itu berawal saat ada pertunjukan kuda lumping di Jalan Setunggal Kelurahan 8 Ilir Palembang pada Minggu (30/1/2022).
Nah, saat itu, Ismail menyuruh MU untuk pulang. Namun karena korban diduga tak mendengar bahkan memarahi balik, pelaku pun naik pitam dan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dari saku.
Kemudian pelaku menusukan pisau tersebut ke arah tubuh dan mengenai pinggang sebelah kiri korban.
Melihat korban bercucuran darah, ibu korban membawa anaknya ke rumah sakit dan melaporkan tindakan pelaku ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dari laporan ibunda korban, dengan cepat anggota berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
“Pelaku diancam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 6 tahun penjara,” pungkasnya. (**)