Gasak Pompa Air Pemdes, Pemuda Ini Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 23 November 2017

PALI, Sumselupdate.com – Diduga terlibat pencurian mesin air milik Pemerintah Desa Suka Raja, raseorang pemuda di bawah umur diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang.

Pelaku berinisial RR (15) yang merupakan warga Dusun II, Desa Raja Timur, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Sebelum RR, diamankan terlebih dahulu RW (15) warga Dusun IV, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang.

Dalam aksinya, RR bersama dua temannya, RW dan ASN (DPO) mengambil mesin air dengan cara merusak pagar pengaman dan mencabut enam buah paku pengikat mesin air, setelah itu mesin air dapat diambil ketiga pelaku.

Kemudian pada 12 November 2017, baru lah dilakukan penangkapan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penangkapan terhadap tersangka RW dan menyita barang bukti mesin air, martil bergagang kayu, dan sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol.

Advertisements

Lalu dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dan kemudian pada 21 November 2017, dilakukan penangkapan terhadap RR.

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, SIk MPP melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Efriadi (26) perangkat Desa Suka Raja.

Ditambahkannya bahwa penangkapan RR setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka RW yang terlebih dahulu diamankan. “Kita masih mendalami kasus ini untuk menangkap satu lagi tersangka,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.