Gara-gara Utang Uang, Bocah 7 Tahun Disekap Jadi Jaminan

Rabu, 10 Agustus 2016
Para tersangka yang diduga melakukan penyekapan ditangkap, Rabu (10/8).

Palembang, Sumselupdate.com  –Gara-gara memiliki utang senilai Rp650 ribu dan belum dapat membayarnya, putri korban, Sadli (25) yang masih berumur 7 tahun sempat dibawa tiga pelaku yang diduga melakukan penyekapan sebagai jaminan.

Ketiga pelaku, Iin (25), warga Lorong Palapa, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Alamsyah (43), warga Jalan Banten VI Palembang dan Darman (43), berhasil ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang, Rabu (10/8).

Read More

Dari Informasi dihimpun, Unit Pidum Polresta Palembang awalnya mendapatkan laporan dari korban Sadli, warga Jalan Banten VI, RT 71 RW 01, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, jika anaknya telah disekap.

Mendapat laporan, petugas langsung melakukan penggrebekan di kediaman tersangka. Dari penangkapan itu, ditemukan tiga bilah senjata tajam (sajam) berupa pisau dari tangan tersangka.

Menurut pengakuan korban, Sadli, awalnya ia meminjam uang kepada tersangka Alamsyah sejak satu pekan lalu, untuk kebutuhan keluarganya. Namun, saat mereka melakukan penagihan, ia belum mampu membayar hutangnya.

“Datang ke rumah nagih hutang, saya tidak bisa bayar karena belum ada uang. Mereka (Alamsyah Cs-red) langsung marah dan mengibaskan pedangnya. Anak saya langsung diambil sebagai jaminan,” ungkap Sadli.

Ditambahkan dirinya, putri Sadli yang sempat disekap sebagai jaminan atas hutangnya, akhirnya bisa kembali setelah warga sekitar menjadi penengah dan menemui tersangka untuk mengembalikan anaknya tersebut.

“Disekap satu hari, setelah itu anak saya dikembalikan,” singkat dia.

Sedangkan tersangka Alamsyah, saat diamankan di Mapolresta Palembang, membantah jika dirinya sempat mengambil anak korban sebagai jaminan hutang Sadli kepadanya.

“Memang Sadli itu minjam duit Rp650 ribu. Tapi, pada waktu mau nagih, dia dan Heri malah melempar saya pakai cuka parah hingga wajah dan muka saya terbakar. Kepala juga sudah dipukul mereka pakai batu. Saya sudah lebih dulu buat laporan ke polisi,” bantah Alamsyah.

Mengenai tiga bilah pisau yang didapatkan dari tangannya, masih dikatakan Alamsyah, dirinya sengaja membawa sajam tersebut untuk mencari pelaku yang sudah membobol rumahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Padede menjelaskan, saat ini pihaknya mengenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan sajam terhadap tersangka. Mengenai dugaan adanya penculikan, kini masih dalam pengembangan Polisi. (man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts