Ancam Sebarkan Rekaman, Siswi SMA Digagahi Hingga Hamil Tiga Bulan

Rabu, 10 Agustus 2016
Tersangka Eko Sustianto diperiksa secara intensif di Mapolsek Kemuning lantaran menghamili siswi SMA.

Palembang, Sumselupdate.com –Ulah bejat  Eko Sustianto (23) akhirnya berakhir di kantor polisi. Warga Jalan Gersik, Lorong Slada Ujung, RT21 C, Sekip, Kelurahan 9 Ilir diringkus oleh keluarga korban Bunga (16), pelajar salah satu SMA di Palembang saat pelaku melintas di kawasan Kambang Iwak, Palembang, Selasa (9/8) sekitar pukul 19.00.

Dibekuknya tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini lantaran telah menghamili Bunga hingga hamil tiga bulan. Bejatnya lagi pelaku merekam aksi durjananya tersebut dan mengancam korban akan menyebarkan rekaman hubungan terlarang mereka ke facebook.

Read More

Ancaman ini cukup manjur, pelaku bebas menggauli korban sebanyak empat kali yaitu tanggal 28 Februari 2016, 13 Maret, 27 Maret, dan  10 April 2016 di kos MM di Jalan R Soekamto, Palembang sehingga korban hamil tiga bulan.

Pelaku yang dimintai pertanggungjawabannya selalu menghindar sehingga keluarga korban membekuk pelaku langsung di kawasan Kambang Iwak Palembang.

Tersangka Eko mengaku perbuatan yang dilakukan bersama korban, atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.

“Kami sudah tiga bulan pacaran, dan sudah dua minggu kami kenalan lewat facebook dan aku sudah empat kali gauli dio,” kata tersangka ditemui di Polsek Kemuning, Rabu (10/8).

Tersangka membantah kalau dia merekam  hubungan badan dia dengan korban,” Aku tidak merekam, kalau idak percayo cek ke HP aku,” kata tersangka  sembari mengakui kalau orangtua korban tidak menyukainya.

Kapolsek Kemuning AKP Hikmat Solihin melalui Kanit Reskrim Ipda Heriyanto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban dengan tuduhan pencabulan.

Setelah kami selidiki dan identitas pelaku diketahui langsung kami lakukan penangkapan.

“Untuk pelaku saat ini sudah kami amankan dan dilakukan penahanan akan kami kenakan UU perlindungan anak yang ancamannya lima belas tahun penjara,” ujarnya singkat. (ery)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts