Martapura, Sumselupdate.com – Peristiwa memilukan sekaligus menggemparkan terjadi di Kabupaten OKU Timur. Seorang ayah kandung di Kecamatan Belitang III tega mencabuli putri darah dagingnya sendiri hingga hamil.
Korban berinisial WNA (19) yang seharusnya mendapat kasih sayang orang tua, justru menjadi korban kebiadaban sang ayah, SRW (45).
Kejadian itu berlangsung pada Senin dini hari, 17 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban tengah terlelap di kamarnya.
Secara diam-diam, pelaku masuk ke kamar korban, lalu melucuti pakaiannya dan menyetubuhinya hingga meninggalkan luka batin mendalam. Usai berbuat bejat, tersangka meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya.
Beberapa waktu kemudian, keluarga dikejutkan dengan kondisi korban yang hamil akibat peristiwa kelam tersebut.
Tak kuat menanggung pilu, ibu korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres OKU Timur.
Laporan segera ditindaklanjuti. Pada Selasa malam, 23 September 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Polsek Belitang III menyerahkan tersangka ke Unit IV PPA Satreskrim Polres OKU Timur.
Tanpa menunggu lama, pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH, MH, menegaskan pihaknya sangat serius menangani kasus ini.
“Ini tindak pidana yang sangat melukai rasa kemanusiaan, terlebih dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya. Tersangka sudah kami amankan dan kini dalam penyidikan. Berkas perkara segera kami limpahkan ke JPU,” tegasnya, Rabu (24/9/2025).
Mukhlis menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal lain yang relevan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancaman hukuman sangat berat menanti pelaku yang tega merusak masa depan darah dagingnya sendiri,” pungkasnya.
(**)











