Baturaja, sumselupdate.com – Residivis Narkoba atas nama Ibnu hajar alias Toyib (42) warga OKU Timur harus meradakan lagi dinginya lantai hotel prodeo setelah dirinya ditangkap jajaran tim Satnarkoba Polres OKU pada tanggal 23 Juli yang lalu lantaran kedapatan narkoba.
“Tersangka merupakan Target Operasi yang sudah lama diincar oleh Polres OKU,” ujar Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari saat menggelar pers rilis di Mapolres OKU pada (1/8/2018).
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku adalah 21 paket kecil sabu-sabu seberat 6 gram yang tersimpan lipatan selimut milik tersangka.
Selain sabu-sabu Polres OKU juga mengamankan senjata api genggam rakitan aktif berikut 12 peluru siap pakai.
Tersangaka terancam dikenakan Pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan dan mengingatkan anggota keluarga dalam hal bahaya narkoba, kemudian apabila melihat atau mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya diharap melaporkan ke Polres OKU. (wid)











