Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara nekat menggadaikan mobil yang sengaja di sewanya, Amrullah (38) dipaksa petugas merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi Mapolsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Minggu (29/5).
Tersangka warga Jalan Faqih Usman, Lorong Bakti, Kelurahan 1 Ulu Palembang diamankan usai menipu korbannya, Ellyani (45), warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Abadi, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang dengan menggadaikan mobil Terios yang sengaja direntalnya.
Kapolsek SU I Palembang AKP Khalid Zulkarnain didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan mengungkapkan, akibat ulahnya tersangka Amrullah bakal terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancamannya mencapai lima tahun penjara dan saat ini tengah diproses petugas,” tutup dia. (man)











