Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara tak terima ditegur, seorang pengendara mobil bernama Satria Adhi Guna alias Tri (40) nekat memukul seorang anggota polisi yang tengah berpakaian preman di Simpang Jalan Rajawali, tepatnya depan Hotel Classic Palembang.
Kejadian tersebut terjadi saat pelaku mengendarai mobil yang tengah membawa alat-alat pertanian melintas di lokasi kejadian, Senin (2/5), sekitar pukul 16.00.
Akibat ulahnya, pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian karena telah terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap Bripka K yang bertugas di Mapolda Sumsel.
Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah mengungkapkan, Selasa (3/5), tersangka telah terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas di Mapolda Sumsel tersebut.
“Tersangka langsung kita amankan, dari keterangan pelaku, dirinya nekat karena saat itu tengah kesal. Pelaku terancam bakal dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutup dia. (man)











