Palembang, Sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengaku sependapat jika pertimbangan majelis hakim kalau terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty memiliki peran turut serta dalam perkara ini.
“Hakim memaknai, bukan dia yang dari awal menyertai. Tapi Pahri dan Lucy punya peran masing-masing sehingga timbul tindak pidana korupsi ini,” ujar Irene Putrie, JPU KPK RI usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/5).
Dengan demikian dirinya melanjutkan analisis yurudis yang menjadi pertimbangan majelis hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun pihaknya juga masih menyatakan pikir-pikir.
“Kami juga masih pikir-pikir karena ini masih harus dilaporkan dulu kepada pimpinan, setelah itu baru akan menyatakan sikap,” kata Irene.(pto)











