Jaksa Setuju Pahri-Lucy Disebut Turut Serta

Selasa, 3 Mei 2016
JPU KPK, Irene Putrie

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengaku sependapat jika pertimbangan majelis hakim kalau terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty memiliki peran turut serta dalam perkara ini.

“Hakim memaknai, bukan dia yang dari awal menyertai. Tapi Pahri dan Lucy punya peran masing-masing sehingga timbul tindak pidana korupsi ini,” ujar Irene Putrie, JPU KPK RI usai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/5).

Read More

Dengan demikian dirinya melanjutkan analisis yurudis yang menjadi pertimbangan majelis hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun pihaknya juga masih menyatakan pikir-pikir.

“Kami juga masih pikir-pikir karena ini masih harus dilaporkan dulu kepada pimpinan, setelah itu baru akan menyatakan sikap,” kata Irene.(pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts