Gara-gara Bakar Lahan, Warga Muba Dicokok Polisi

Rabu, 29 Juli 2020
Tersangka Jamil saat diamankan polisi

Laporan Edi Setiawan

Sekayu, Sumselupdate.com – Ahmad Amirudin alias Jamil (34) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini disampaikan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris, SH, MH mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyidikan dan penyelidikan di lapangan.

Read More

Menurut dia, tersangka yang merupakan warga Pal 17 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

“Dia membuka lahan seluas lebih kurang 0,5 Hektar di jalan Sekayu – Pendopo Pal 10 Kampung Sekate Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dengan cara dibakar ,”bebernya.

Diterangkannya, seminggu sebelumnya yakni hari Minggu 19 Juli 2020, tersangka Jamil melakukan penebangan pohon atau batang kayu serta semak belukar yang kemudian dikumpulkan dahan serta ranting dan daun yang sudah mengering tersebut. Lalu pada Selasa 28 Juli 2020 sekira jam 11.00 Wib pelaku Jamil membakarnya dan ditinggalkannya.

Saat itu unit Pidsus Sat reskrim Yang mendapatkan informasi adanya lahan kebakaran dari masyarakat. Pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dibawah pimpinan Kanit Pidsus IPTU Rusli, S.H., M.H. beserta anggotanya dan bergabung dengan Reskrim Polsek Sekayu langsung meluncurkan ke TKP.

Setibanya di TKP, petugas mendapati lahan seluas 5 hektar terbakar dalam posisi terbakar.

Setelah melakukan pemadaman, kata Deli, Unit Pidsus Polres Muba langsung menyelidiki penyebab kebakaran dan melakukan olah TKP serta mencari pemilik lahan.

Usai mengantongi bukti dan identitas pemilik lahan, Satreskrim langsung menuju rumah tersangka dan mengamankannya ke Mapolres Muba.

Tersangka mengakui perbuatannya membakar lahan saat Polisi mengintrograsinya.

“Tersangka mengakui membakar lahan dengan menggunakan sebuah korek api jenis gas merk FORTIS warna hijau,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 187 Ayat (1) jo Pasal 188 KUHPidana dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun Penjara.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts