Gadaikan Motor Korbannya, Uang Digunakan Beli Narkoba

Writer: - Kamis, 9 November 2023
Pelaku pengelapan motor.

Palembang, sumselupdate.com – Akibat ulahnya melakukan aksi penggelapan, membuat dua orang sahabat ini harus berurusan dengan Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Ranmor Iptu Jhoni Palapa.

Kedua pelaku yakni Hendra Saputra (29), warga Jalan Sungai Baung, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati Palembang, dan rekannya Syamsul (32), warga Srijaya Negara Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Keduanya diringkus saat berada di kediamannya masing-masing, pada Rabu (8/11/2023) malam.

Read More

Informasi yang dihimpun, aksi penggelapan yang dilakukan kedua sabahat ini terjadi pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, di jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Berawal saat tersangka Hendra dan Syamsul, meminjam motor korban yakni Sumiati, jenis Honda BeAT warna hitam bernopol BG 2164 ADM melalui anak kandung korban saksi M. Ropi untuk berpura-pura mengantar temannya ke jalan Aiptu A Wahab Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Namun, motor korban bukan malah untuk mengantar orang, melainkan digadaikan seharga Rp 1,5 juta. Korban yang mengetahui motornya digadaikan langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

Baca juga : Gelapkan Motor Adik Ipar Teman, Warga Desa Pegardin Digelandang Polisi

“Benar kedua pelaku ini ditangkap, berawal dari adanya laporan korban tentang Penggelapan motor,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, pada Kamis (9/11/2023) sore.

Dari laporan korban, lanjut Iptu Jhoni, kedua pelaku langsung diburu keberadaannya. “Nah saat keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui, keduanya kita tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Atas ulahnya kedua pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun,” tegasnya.

Baca juga : Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Komite II DPD RI Tinjau Pengelolaan KEK Lido

Sementara itu, pelaku Hendra ketika ditemui di ruang unit Reskrim mengakui perbuatannya yang telah menggadaikan motor korban.

“Motor korban kami gadaikan Rp 1,5 juta pak. Uangnya kami bagi dua, dan sisanya untuk beli Narkoba, kami pakai sama-sama,” tutup Hendra. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts