Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Teguh Apriansyah (33), warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Rawas Ilir.
Teguh Apriansyah diciduk lantaran satu dari dua pelaku yang menggadaikan sepeda motor hasil curian.
Pelaku yang ditangkap aparat Polsek Rawas Ilir saat akan berangkat kerja sebagai sopir di PT UN, sesuai dengan LP/B-10/I/2022/SPKT/Sek Rws ilir/Res MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 31 Januari 2022 dengan korban Rinto Kirana (41).
Sementara satu tersangka lainnya yakni Dedi alias Ketu, warga Simpang Tebing, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara masuk dalam DPO.
Peristiwa curanmor ini terjadi pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIB di parkiran PT UN di Desa Beringin Makmur II, Kecamataj Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Modus pelaku dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor milik korban yang ada di parkiran PT UN. Selanjutnya pelaku mendorong sepeda motor korban keluar area PT UN.
Kemudian pelaku Dedi menemui tersangka Teguh Apriansyah di Bukit Hijau Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas ilir, Kabupaten Muratara.
Dedi menemui Teguh Apriansyah dengan maksud meminta bantuan untuk menjual sepeda motor hasil curian. Nah, permintaan Dedi tersebut disanggupi oleh Teguh.
Selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut dibawa oleh Teguh ke SP 5 Kecamatan Karang Dapo untuk selanjutnya digadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak ia kenal.
Sepeda motor hasil curian tersebut digadaikan Teguh dengan harga Rp1,5 juta.
Kemudian uang hasil gadai tersebut diberikan kepada Dedi Rp1,2 juta dan Teguh mendapat bagian Rp300 ribu.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Blade warna merah hitam dengan nilai kerugian sebesar Rp5 juta.
Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso Rahman, SIK melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu M Abdul Karim, SH, MH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi jika pelaku dilihat oleh warga pernah menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor milik korban yang hilang di SP 9, Kecamatan Nibung.
Selanjutnya, Kapolsek Rawas Ilir Iptu M Abdul Karim, SH, MH bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir Ipda Azuri Khadafi, SH beserta anggota Reskrim Polsek Rawas Ilir langsung mencari keberadaan dan menangkap pelaku saat akan bekerja di PT UN.
Setelah diinterogasi di lapangan pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir guna proses penyidikan lebih lanjut. (**)











