Gadaikan Mobil Teman Rp11 Juta, Pedagang Ini Diamankan Unit Ranmor

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Seorang pria bernama Sugiarto (46), diringkus anggota kepolisian unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Selasa (16/8/2022) pagi. Pria berprofesi sebagai pedagang ini diamankan karena menggelapkan mobil milik Sunah (49), warga Jalan Kampung Serang Kelurahan Karya Mulya Kecamatan Sematang Borang, jenis Suzuki New Carry, nopol BG 8487 OG.

Bacaan Lainnya

Sugiarto yang merupakan warga Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang ini, sudah menggadaikan mobil korban kepada seseorang dengan harga Rp11 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, mengatakan kejadian awal dari pelaku mendatangi rumah korban dan mengatakan kepada korban bahwa ia hendak meminjam mobil milik korban untuk keperluan mengantar barang.

“Pelaku ini kenal dengan korban. Jadi pada 6 Juli 2022 lalu pelaku datang ke rumah korban dengan maksud meminjam untuk keperluan mengantar barang,” jelas Kompol Tri, saat di temui di ruang kerjanya, pada Selasa (16/8/2022).

Karena percaya, lanjut Kompol Tri, korban pun memberikan kunci kontak mobil miliknya kepada pelaku. Akan tetapi ketika korban meminta mobilnya untuk dikembalikan pelaku mengatakan bahwa mobil milik korban tersebut sudah digadaikan kepada seorang penadah.

“Hal itu membuat korban melaporkannya di Polrestabes Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tutupnya tegas.

Sedangkan pelaku masih dalam pemeriksaan unit Reskrim Polrestabes Palembang, apakah ada keterkaitan tindak pidana ditempat lain yang pelaku lakukan. (**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.