Palembang, Sumselupdate.com – Sekretaris Fraksi PKB Sumsel Oktaviansyah bahwa pihaknya telah mengusulkan Perda inisiatif dalam Propemperda tentang pondok Pesantren. Perda ini merupakan amanah UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah disahkan satu tahun lalu.
“UU No 18 Tahun 2019 menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren. UU tersebut perlu dibuat turunannya berupa Perda,” ujar anggota Komisi IV DPRD Sumsel ini.
Ia menjelaskan, Perda Pesantren sangat dinantikan masyarakat khususnya pondok pesantren karena akan menjadi payung hukum, serta mendorong kemajuan pondok pesantren di daerah.
“Untuk mewujudkan Perda Pesantren ini kami mohon dukungan dan doa semua pihak agar Perda ini segera terwujud. Rancangan Perda Pesantren ini akan menjadi skala prioritas Propemperda DPRD Sumsel. Insya Allah,” terangnya
Dengan adanya perda ini akan sangat menguntungkan pondok pesantren sehingga pondok pesantren semakin maju dan berkembang.
”Pondok pesantren salah satu lembaga pendidikan yang sangat penting bagi generasi masa depan,” tutupnya. (Ron)