Firli Bahuri Rangkap Jabatan, Wapres Minta Patuhi UU KPK

Kamis, 26 Desember 2019
Firli Bahuri.

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Komjen Firli Bahuri mematuhi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ihwal jabatannya saat ini.

Diketahui, selain sebagai Ketua KPK, Firli pun menjabat Analis Kebijakan Badan Pemelihara Keamanan Polri. Menurut Ma’ruf, perlu dilihat apakah Undang-undang KPK membolehkan atau tidak Firli rangkap jabatan di Polri.

Read More

“Ya kita liat dulu apa jabatannya itu jabatan seperti apa sih. Apa jabatan yang tidak boleh dirangkap. Kita lihat posisi seperti apa itu. Kalau tidak salah analis ya, analis itu struktural atau enggak. Kita liat nanti. Ya sesuai undang-undang (KPK) saja dilihat,” ujar Ma’ruf di dikutip dari kompas.com, Kamis (26/12/2019).

Diketahui dalam poin (i) Pasal 29 Undang-undang KPK, disebutkan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) mengatur bahwa tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono pun menegaskan, Firli harus melepas jabatannya di Polri.

Menurut dia, hal ini sudah diatur secara tegas dalam ketentuan Undang-undang KPK. Anggota dewan pengawas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik harus mengundurkan diri.

Dewas KPK yang memiliki jabatan lain yakni Tumpak H Panggabean sebagai komisaris utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Albertina Ho sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT, kemudian Harjono sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI.

“Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” kata Dini.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Firli Bahuri tidak harus melepas jabatannya di Polri. “Enggak lah (tak harus mundur dari kepolisian), itu kan semuanya ada aturannya,” ujar Argo.

Terkait dengan adanya desakan dari Istana Kepresidenan agae Firli mundur dari jabatan kepolisian, pihaknya menyebut Firli tetap masih menjabat Kepala Baharkam Polri, Firli menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri. “Masih jadi polisi, masih,” katanya. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts