Laporan: A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Padamnya jaringan listrik di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kabupaten Lahat yang membawahi sebelas kabupaten dan kota pada Kamis (2/6/2022), cukup lama terjadi.
Padamnya listrik memang bukan yang pertama, akan tetapi dampak dari peristiwa ini sedikitnya 2.000 pelanggan terdampak mulai dari seputaran Kecamatan Kota Lahat, Kecamatan Lahat Selatan hingga ke Kecamatan Merapi area.
Pantauan Sumselupdate.com jaringan listrik padam mulai pukul 17.59 WIB dan PLN baru bisa menyalakan secara keseluruhan pada pukul 23.45 WIB.
Manager PLN UP3 Lahat Muhammad Syafdinnur mengatakan, penyebab padamnya listrik itu lantaran ada dua dari tiga feeder yang hangus tersambar petir.
“Ada gangguan kabel terbakar di depan gardu induk Lahat akibat sambaran petir. Namun segera kita normalkan,” kata dia, Kamis (2/6/2022).
Dikatakan Syafdinnur, setidaknya menurut data yang diperoleh, sebanyak 2.000 pelanggan mengalami dampak padamnya listrik itu.
“Kita punya SOP dalam perbaikan, ini listrik tegangan tinggi, jadi kalau hujan bahkan gerimis, belum bisa dilakukan perbaikan. Jadi kita tunggu hujan reda dan kita bisa perbaiki,” ujarnya.
Peristiwa padamnya jaringan listrik ini membuat Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’I bereaksi keras.
Sanderson Syafe’I mengatakan, pertama harus dilakukan investigasi mengenai penyebab pemadaman listrik, apakah terjadi mal adminitrasi atau kelalaian yang dilakukan oleh PLN akibat tidak terbangunnya jaringan distribusi tenaga listrik sesuai kaidah engineering yang harus berlaku di seluruh unit PT PLN.
“Kedua harus juga dipublikasikan ke masyarakat terkait kapasitas pemakaian pada jaringan tersebut apakah overload akibat tidak ada perhitungan yang jelas. Untuk menepis dugaan pemasangan dilakukan oknum tanpa memperhitungkan daya dukung,” tegas Sanderson.
Sanderson mengatakan terkait petir sempat disebut oleh Manajer PLN UP3 Lahat sebagai penyebab dari pemadaman listrik, tentunya harus dibuktikan dengan keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
“Bahwa pada waktu pukul 17.59 Wib di lokasi kerusakan tersebut memang terjadi petir dan seberapa besarnya, harus ada transparansi,” ucapnya.
“Konsumen atau pelanggan listrik berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta dengan harga yang wajar. Hal ini jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jika sudah enam jam berarti telah melampaui batas,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan System Average Interruption Duration Index (SAIDI) sebagai indikator yang menunjukkan lamanya listrik padam.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menuturkan pada tahun 2022 pihaknya menargetkan listrik padam tidak boleh lebih dari 15 jam/pelanggan/tahun. (**)











