Baturaja, Sumselupdate.com – Kurun waktu satu minggu, Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap empat tersangka diduga bandar narkoba. Dari penangkapan empat tersangka itu polisi berhasil menyita barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu sebanyak 99,98 gram atau jika diuangkan nilainya sekitar Rp 130 juta.
“Ada empat tersangka yang kita tangkap. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres OKU,” kata Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan Sik MPP melalui, Kasat Narkoba Polres OKU, AKP Ak Sembiring dan KBO Narkoba, Ipda Yudhi SE saat jumpa pers, Jumat (9/9).
Keempat tersangka kata AKP Sembiring yakni, berinisial HP (33) warga Pasar Lama, Baturaja Timur. Yang bersangkutan ditangkap pada Jumat (12/8) kemarin. Yang bersangkutan ditangkap di area Jembatan Ogan IV. Dari tangan tersangka diamankan, BB 3 paket besar sabu, sebesar 15,96 gram, satu unit handphone.
Tersangka kedua yakni, S (30) warga Lubuk Batang. Yang bersangkuta ditangkap, Kamis (18/8) kemarin di Air Paoh, Kec Baturaja Timur. Dari tangan tersangka diamankan, lima paket sedang sabu seberat 1,36 gram.
Ketiga yakni, tersangka E (29) warga Baturaja Timur, yang bersangkutan ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kamis (1/9). Dari tangan tersangka diamankan, BB 2 paket hemat sabu, 1,18 gram, satu butir pil ekstasi atau ineks logo laba-laba dan BB lainnya.
“Tersangka ke empat yakni ET (45) warga Kecamatan Baturaja Timur. Yang bersangkutan ditangkap, Jumat (2/9). Yang bersangkutan di tangkap. Di Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur. Dari tangan tersangka ET diamankan BB Sabu 88,48 gram,” katanya.
Disinggung berapa apakah keempatanya merupakan satu rangkaian kata, Kasat Narkoba keempatnya ditangkap ditempat berbeda. Artian bukan satu rangkaian.
“Yang satu rangkaian yakni hanya, tersangka berinisial E dan ET,” katanya.
Dari penangkapan keempat tersangka itu polisi berhasil menyita barang bukti (BB-) Narkoba jenis sabu sebanyak 99,98 gram atau jika diuangan nilainya sekitar Rp 130 juta.
Kasat menjelaskan, keempat tersangka merupakan pengedar. Atas perbuatannya, masing-masing melanggar Pasal 114 sub Pasal 112, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Penangkapan yang bersangkutan berawal dari informasi masyarakat,” katanya. (Yan)











