Empat Pejabat OKI ini Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Kamis, 15 Februari 2018
Suasana sidang pertama kasus dugaan korupsi dana hibah OKI.

Palembang, Sumselupdate.com – Empat pejabat OKI sekaligus terdakwa kasus Bansos OKI, H Muslim, SE, Ir Ruslan Bahri, Anton Andika dan Daud terancam pidana 20 tahun penjara, pada sidang Perdana di PN Klas 1 A khusus Palembang, Kamis (20/2/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmaya, SH, dari Kejati Sumsel, mendakwa empat terdakwa dengan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana Korupsi yang berbunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Read More

“Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar,” ujarnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang, SH, MH, menunda jalanya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” tegasnya.

Usai persidangan, JPU Rosmaya mengaku akan memanggil 43 saksi secara bertahap, “Saksi akan kita panggil secara bertahap, pekan depan 4 orang kita panggil,” terang Rosmaya.

Terungkap dalam berkas dakwaan JPU, Dana Hibah OKI tahun 2013 sebesar 3 milyar ini dijelaskannya, berawal dari dugaan adanya aliran dana yang terdapat ketidaksesuaian antara pelaporan dana hibah yang keluar dan hasilnya dari anggaran 65 miliar.

Dari situ, tim terus melakukan penyidikan hingga mengarah pada keempat tersangka ini.

Pengelolaan dana hibah ini dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab OKI tahun anggaran 2013. Tim terus melakukan penyidikan terhadap beberapa saksi termasuk keempatnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts