Empat Organisasi Islam di Sumsel Dukung Pemerintah Batasi Penyelenggaraan Shalat Jumat

Minggu, 5 April 2020
Sekretaris Robitho Sumsel Habib Gashim Alkaf dan Sekretaris Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (Jatti) Sumsel, Ustadz Windo menyampaikan keterangan pers, Minggu (5/4/2020).

Palembang, Sumselupdate.com –  Sejumlah organisasi Islam di Sumsel mendukung sepenuhnya yang dilakukan pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Setidaknya ada empat organisasi Islam kultural mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta Dewan Masjid Indonesia untuk membatasi penyelenggaraan shalat Jumat berjamaah.

Read More

Empat organisasi Islam itu adalah Al Wafa Bi Ahdillah Sumsel, Rabitha Alawiyah Cabang Palembang, Majelis Asatidz Peduli Ummat Rasullullah SAW, dan Jaringan Alumni Timur Tengah Sumsel.

Sekretaris Robitho Sumsel, Habib Gashim Alkaf dan Sekretaris Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (Jatti) Sumsel, Ustadz Windo menyampaikan hal itu di Palembang, Minggu (5/4/2020).

Menurut Habib Gashim, dukungan organisasi Islam setelah melakukan ijtimah para ulama, pemerintah, dan ahli medis sehingga dibuat kesepakatan untuk tetap mengikuti, mematuhi, dan mendukung apa yang diarahkan pemerintah agar umat Islam  tidak menyelenggarakan shalat Jumat secara berjamaah dan menggantinya dengan shalat zhuhur demi untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

Sekretaris Robitho Sumsel Habib Gashim Alkaf dan Sekretaris Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (Jatti) Sumsel, Ustadz Windo memegang seruan bersama Pemkot Palembang, MUI Palembang, dan Dewan Masjid Indonesia agar umat Islam tidak melaksanakan ibadah shalat Jumat di masjid, Minggu (5/4/2020).

 

Dukungan dari empat organisasi Islam diberikan terhadap seruan bersama dari  Pemkot Palembang, MUI Palembang, dan Dewan Masjid Indonesia yang berisikan agar umat Islam Kota Palembang  tidak menyelenggarakan shalat Jumat secara jamaah di masjid.

Habib Gashim mengatakan, karakter virus Corona atau Covid-19 yang sulit untuk dideteksi orang lain bahkan oleh pihak medis sekalipun, sehingga jalan satu satunya adalah melakukan lockdown total secara serentak atau karantina wilayah.

Dikatakan Habib Gashim, jika pun umat Islam ingin melaksanakan shalat Jumat bisa dilakukan di rumah dengan ketentuan maksimal dilakukan empat orang.

“Dalam kondisi seperti ini maka hendaknya kita tetap melaksanakan shalat Jumat di rumah atau di tempat kita masing-masing meskipun dengan jumlah yang terbatas dengan mengikuti sebagian pendapat ulama yang mengatakan bahwa sah pelaksanaan shalat Jumat dilakukan minimal empat orang,” katanya.

Secara teknis pelaksanaan shalat Jumat di rumah sebagai berikut minimal empat orang ditunjuk untuk menjadi khatib dan imam. Di mana di dalam khutbahnya khatib wajib membaca dan menyampaikan rukun khutbah. Setelah itu dilakukan shalat jemaah dua rakaat seperti biasa.

“Apa yang kita lakukan sekarang ini dalah bagian ihtiar Zhir dan seiring itu perlu dilakukan ihtiar batin dengan berzikir, doa, dan istiqfar,” jelas Gashim.

Ditambahkan Gashim, seruan bersama pemerintah agar umat Islam tidak melakukan shalat Jumat di masjid, bukan keputusan tanpa dasar.

Sebab seruan bersama itu sudah terlebih dahulu dilakukan diskusi dengan paramedis dan dokter. Di mana dokter yang menjelaskan bahayanya penularan Covid-19 yang sangat cepat jika berkerumun di tempat keramaian.

Selain imbauan soal penyelenggaraan ibadah jemaah, pihaknya juga mengimbau untuk meningkatkan sedekah terutama kepada umat yang kurang mampu dan membantu dari keluarga dekat terlebih dahulu.

“Mari sama sama mencegah covid 19 dan jangan sampai umat jadi korban,” jelasnya. (ron)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts