Palembang, Sumselupdate.com – Spesialis pecah kaca yang sering meresahkan masyarakat Kota Palembang, yakni Imam Setiawan (28), warga Jalan Sei Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang digulung
anggota buser Polsek Plaju.
Imam dibekuk petugas saat berada dikawasan tempat tinggalnya, Jumat (9/2) sekitar pukul 23.00. Ketika dibekuk ia pun terpaksa dilumpuhkan petugas dengan empat butir timah panas di kedua kakinya, karena melawan saat dibekuk.
Informasi yang dihimpun, Imam dan rekannya SD yang masih berstatus DPO, sudah beberapa kali melancarkan aksinya. Terakhir mereka beraksi di depan minimarket yang ada di Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Palembang, Kamis (25/1) sekitar pukul 15.00.
Saat itu, korban, Dedi Kurniawan (39) baru saja turun dari mobilnya dan masuk minimarket meninggalkan kendaraannya dalam keadaan terkunci. Namun saat mau pulang, korban melihat kaca mobil bagian depan sudah pecah dan ponselnya sudah tidak ada lagi.
Sedang Iman ketika diperiksa mengaui mengakui perbuatannya. Ketika melakukan aksinya ia tugasnya sebagai mengeksekusi mobil yang telah dijadikan target operasi. “Sedangkan teman saya (SD) tugas membawa motor,” ujarnya.
Melihat korban keluar dari mobil, ia pun turun dari atas motor dan langsung memecahkan kaca mobil menggunakan busi sepeda motor. “Setelah pecah, kacanya saya dorong hingga terbuka dan mengambil ponsel korban,” katanya.
Lanjutnya, ia pun sudah dua kali melakukan aksi pecah kaca. “Belajar dari internet Pak. Ponselnya saya jual, uangnya untuk bermain warnet dan makan sehari-hari Pak,” jelas residivis kasus sajam ini dan pernah dipenjara 2016 ini.
Sementara , Kapolsek Plaju AKP Riska Apriyanti didampingi Kanit Ipda Juprius mengatakan setelah menerima laporan dari korban, pihaknyalangsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang
tersangka.
“Satu tersangka lainnya, masih dalam pengejaran anggota kita. Namun untuk identitasnya sudah kita kantongi. Tersangka IS terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas, karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan kepada petugas,” katanya.
Sambung Rizka, IS merupakan spesialis pecah kaca. Hal ini dikarenakan terdapat lima laporan polisi yang masuk di Polsek Plaju. “Kita akan koordinasi dengan Polsek lainnya, diduga masih ada TKP lainnya yang dilakukan tersangka,” kata Riska.
Untuk barang bukti, sambung Riska, pihaknya mengamankan sepeda motor milik tersangka, ponsel milik korban, pecahan kaca dan serpihan keramik dari busi sepeda motor. “Akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun,”terangnya. (tra)











