Empat Anak Buah Yan Anton, Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Maret 2017
Empat anak buah Yan Anton saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan penuntutan

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,Roy Riyadi menuntut empat terdakwa yakni Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Lalu, terdakwa lainnya, Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Read More

Sementara, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Sebelumnya Yan Anton diajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2017 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha).

Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531,031 juta. Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts