Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat anak buah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 6 Juli 2018.
Keempat orang yang dicegah adalah tenaga ahli Aceh Marathon Fenny Steffy Burase, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Aceh Rizal Aswandi, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh Nizarli, serta Teuku Fadhilatul Amri.
“(Pencegahan) mengacu pada Pasal 12 UU KPK (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari laman metrotvnewa.com, Senin (9/7/2018).
Febri menegaskan pencegahan dilakukan karena keterangan keempat orang tersebut sangat dibutuhkan penyidik. Alhasil, tidak ada lagi alasan keempatnya untuk menghindari panggilan penyidik.
“Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan,” ujar dia.
Sementara itu, Lembaga Antikorupsi mengucapkan terima kasih kepada warga Aceh yang telah mendukung penuh proses penyidikan kasus ini. Pasalnya, proses hukum terhadap Irwandi murni penegakan hukum.
“Pemberantasan korupsi dilakukan agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu,” pungkas Febri.
KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka adalah Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri.
Dalam kasus ini, Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Ahmadi.
Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya, Hendri dan Syaiful. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh. (pto)











