Emosi di Jalan, Pengemudi Toyota Agya Pukul Korban hingga Berdarah: Divonis 4 Bulan Penjara

Writer: - Rabu, 22 Oktober 2025
Terdakwa Wijaya Lefi menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (22/10/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terdakwa Wijaya Lefi, yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap A. Zaikal Aziz.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama, SH MH, pada Rabu (22/10/2025).

Read More

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wijaya Lefi dengan pidana penjara selama empat bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas hakim Chandra saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Mendengar putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana lima bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu korban A. Zaikal Aziz bersama istrinya, Ririn Anggraini, berkendara menggunakan mobil Toyota Innova BG 1358 IA menuju Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang.

Ketika hendak mendahului kendaraan lain dengan menyalakan lampu sein kanan, mobil Toyota Agya yang dikemudikan terdakwa tidak memberi jalan.

Setelah berhasil mendahului, korban melanjutkan perjalanan. Namun, terdakwa yang merasa tersinggung kemudian mengejar mobil korban.

Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga ke Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kondisi emosi, terdakwa menabrak bagian belakang mobil korban.

Korban yang melihat mobilnya rusak berhenti dan memeriksa kendaraan. Saat itulah terjadi adu mulut. Terdakwa menarik kunci pass yang dipegang korban dan memukul kepala korban menggunakan tangan kanan hingga mengeluarkan darah.

Warga sekitar segera melerai keduanya dan menyarankan korban untuk mendapatkan perawatan medis. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Sukarami untuk diproses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, terdakwa akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

(**)

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts