Palembang, Sumselupdate.com – Msy Bianca (36), warga Jalan Kebon Jahe, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, harus merasakan dinginnya sel tahanan petugas.
Msy Bianca diciduk petugas Sat Reskrim Unit Tekab 134 Polresta Palembang lantaran melakukan aksi pencurian satu unit handphone Oppo F3 plus warna hitam seharga Rp3 juta rupiah milik Suryani Ningsih (37) di SPBU yang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang.
Tersangka sendiri disergap aparat di salah satu penginapan di Kota Palembang pada Senin (17/6/2019) malam.
Aksi tersangka mengembat handphone korbannya, bermula ketika korban hendak memberikan pesanan barang dengan pelanggannya di lokasi kejadian pada Senin (3/6) sore.
Namun, saat bernegosiasi harga barang dengan pelanggannya, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung mencuri telepon genggam yang saat itu diletakkannya di boks depan sepeda motor.
Mendapati telepon selulernya lenyap, korban membuat laporan kepolisian di Polresta Palembang dengan membawa barang bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Wakasat Reskrim Polresta Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana melalui Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin membenarkan pihaknya berhasil meringkus tersangka perempuan dengan kasus pencurian satu unit handphone.
“Pelaku diringkus setelah kita mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Modus yang dilakukan tersangka, berpura-pura melihat barang-barang yang dijual korban. Namun saat korban lengah, pelaku pun mencuri handphone korbannya yang saat itu berada di boks depan sepeda motornya. Tersangka akan dijerat demean pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Sedangkan pelaku mengaku, perbuatannya yang sudah mencuri handphone milik korbannya.
“Saya khilaf mencuri, karena saya melihat HP-nya berada di boks depan sepeda motor. Sedangkan saat itu korban sedang bernego harga barang dengan pelanggannya,” ungkapnya. (tra)











