Embat Motor di Area Parkir, Edi Boim Ngaku Kebagian Rp300.000

Kamis, 10 Oktober 2019
Pelaku diamankan petugas.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah enam bulan bebas melenggang, akhirnya Ahmad Junaidi alias Edi Boim (35) diringkus Tim Tekab 134 Satreskrim Polresta Palembang pimpinan Iptu Tohirin, Kamis (10/10/2019). Dengan barang bukti ponsel tersangka digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Petaling, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin i , terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat BG 3470 AAN milik Alpian Hendrik (25) saat parkir di Pasar Modern Plaju, pada 27 April lalu.

Read More

“Saat kejadian korban memarkirkan motor di lokasi dengan kunci kontak tergantung. Saat ada mobil hendak keluar, korban mengambil uang jasa parkir dan saat itulah tersangka membawa kabur motor tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin.

“Menurut pengakuannya dia mencuri dengan temannya berinisial N yang kini masih dalam pengejaran,” Tohirin menambahkan.

Sementara itu tersangka Edi Boim mengatakan, motor curiannya telah dijual. “Saya mendapat bagian Rp300 ribu. Uangnya telah lama habis untuk makan sehari-hari,” ujarnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts