Palembang, Sumselupdate.com – Setelah enam bulan bebas melenggang, akhirnya Ahmad Junaidi alias Edi Boim (35) diringkus Tim Tekab 134 Satreskrim Polresta Palembang pimpinan Iptu Tohirin, Kamis (10/10/2019). Dengan barang bukti ponsel tersangka digelandang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Petaling, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin i , terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat BG 3470 AAN milik Alpian Hendrik (25) saat parkir di Pasar Modern Plaju, pada 27 April lalu.
“Saat kejadian korban memarkirkan motor di lokasi dengan kunci kontak tergantung. Saat ada mobil hendak keluar, korban mengambil uang jasa parkir dan saat itulah tersangka membawa kabur motor tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin.
“Menurut pengakuannya dia mencuri dengan temannya berinisial N yang kini masih dalam pengejaran,” Tohirin menambahkan.
Sementara itu tersangka Edi Boim mengatakan, motor curiannya telah dijual. “Saya mendapat bagian Rp300 ribu. Uangnya telah lama habis untuk makan sehari-hari,” ujarnya. (tra)











