Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Raffy Maulana (22), warga Jalan Dempo Raya, B 007, RT 009, RW 003, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel) harus berlebaran di dalam penjara.
Pemuda penggangguran ini dijebloskan petugas ke dalam sel tahanan lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian handphone milik seorang pelajar.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK, MH melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi, SE didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, tersangka Raffy Maulan diringkus saat pada Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Pagar Jaya, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Menurut Iptu Ramsi, aksi pencurian yang dilakukan pelaku bermula pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, korban datang ke rumah rekannya Bram bersama teman-temannya.
Sesampai di rumah Bram, pelapor meletakan handphone miliknya di atas meja di dalam kamar rekannya itu.
Kemudian korban pergi bersama temannya ke Air Perikan. Namun setelah korban kembali ke rumah Bram, alangkah terkejutnya dirinya, mendapati telepon genggamnya merek Redmi 9C sudah raib.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp2.550 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pagaralam Utara untuk ditindaklanjuti.
Usai menerima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Pagaralam Utara melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Kemudian aparat bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pagaralam Utara Bripka Ade Putra, Pidum Res Bripka Panji Gunawan, dan anggota menuju ke tempat persembunyian pelaku pada Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat sampai di lokasi, petugas mendapati tersangka tengah berada di Jalan Pagar Jaya, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Tak membuang waktu lama, pelaku Raffy Maulana diciduk berikut barang bukti satu buah kotak dan handphone merk redmi 9C milik korban.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa Mapolsek Pagaralam Utara untuk diproses lebih lanjut. (**)











