Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil meringkus Budi Rahman (28) pelaku pencurian handphone milik anggota Polwan di Jalan Palembang-Betung KM 16 Banyuasin tanpa perlawanan, Kamis (4/11/2021).
Sebelum menciduk Budi Rahman, anggota terlebih dahulu mencokok tersangka lainnya Andi (29) dan Rici Rikardo (35) di daerah Banyuasin.
Ketiga pelaku merupakan pelaku pencurian telepon genggam milik seorang anggota polwan yang bertugas di wilayah hukum Polda Sumsel.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, peristiwa menimpa korban terjadi pada 25 Oktober 2021.
Di mana kediaman korban telah dipantau oleh salah satu pelaku Budi Rahman dalam keadaan sepi dan sejumlah hanphone milik korban sedang diisi ulang daya baterainya.
“Modusnya saat itu posisi rumah korban lagi sepi dan handphone korban diletakkan di atas meja dalam rumah. Memanfaatkan kondisi rumah sepi, tersangka Budi Rahman yang perannya memantau, sementara yang mencuri handphone milik korban adalah Andi,” jelas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan dalam rilisnya, Sabtu (6/11/2021).
Christoper mengungkapkan akan mengembangkan kasus pencurian ponsel maupun penadahnya karena disinyalir pelaku sering melakukan aksinya.
Terbukti barang bukti unit ponsel yang dijual pelaku, tiga unitnya berhasil anggota amankan di tangan penadah.
Sementara itu di hadapan polisi, tersangka Andi mengaku baru satu kali melakukan aksinya dan terpaksa dilakukan karena tidak ada uang untuk membayar utang.
“Malam saat kejadian saya tidak sengaja melihat HP tersebut. Karena saya sehabis main billard hendak buang air kecil lalu, karena melihat jendela rumah korban terbuka dan ada ponsel yang sedang dicas,” katanya.
Dari keterangan Andi barang hasil curian tersebut berhasil dijualnya kepada saudaranya Rici seharga Rp400 ribu dan uangnya ia bayarkan utang.
Atas tidakan tersebut Budi dan Andi dijerat Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka Rici dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (**)











