Embat 12 Tabung Gas, Pelaku Bersembunyi dan Menyamar Jadi Pelayan Rumah Makan

Sabtu, 28 Mei 2022
Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi Ersa saat press realese penangkapan pelaku pencurian tabung gas, Sabtu (28/5/2022).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Satu dari tiga pelaku pencurian 12 tabung gas 3 kilogram di warung tetangganya, berhasil dicokok unit satreskrim Polsek Ilir Timur II Palembang.

Read More

Pencurian yang menimpa korban Rusnizar ini terjadi di warungnya di Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada Sabtu (4//9/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Sedangkan tersangka adalah Marzuki alias Kiki (40), warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sultan Agung, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Marzuki melancarkan aksinya bersama dua rekannya yakni NN dan AD yang kini menjadi buronan petugas Polsek IT II Palembang.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi Ersa mengatakan, aksi pembobolan warung tersebut berawal dari ketiganya nongkrong tak jauh dari tempat kejadian perkara.

“Lalu NN (DPO) mengajak Marzuki dan AD (DPO) untuk mencuri di dalam warung  Rusnizar,” jelasnya.

Tergiur dengan ajakan Nanang (DPO), ketiga pelaku langsung memasuki halaman rumah warung milik korban Rusnizar.

“Saat itu AD telah menyiapkan dua buah obeng untuk mencongkel pintu warung,” ucap Kompol Fadilah.

Setelah berhasil mencongkel pintu warung, AD lalu masuk ke dalam warung, sedangkan Kiki menunggu di depan pintu dan NN mengawasi dari pinggir jalan.

“Mereka berhasil membawa kabur 12 tabung gas yang ada di dalam warung tersebut,” terangnya.

Setelah berhasil mengeluarkan barang curiannya, ketiga pelaku membawa tabung gas tersebut dengan menggunakan becak motor.

“Saat ditangkapnya Kiki barang bukti yang masih tersisa satu buah tabung gas LPG 3 Kg, sedangkan tabung gas lainya sudah dijual oleh kedua teman Marzuki yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.

Kompol Fadilah mengatakan, pelaku ditangkap di persembunyian yang bekerja sebagai pelayan di rumah makan di kawasan Sako Palembang.

“Akibat perbuatannya tersangka Marzuki, kita kenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun kurungan penjara,” kata Kapolsek.

Sementara itu dari pengakuan tersangka Kiki, hingga akhirnya ditangkap ia mengaku belum mendapatkan bagian dari hasil curiannya tersebut.

“Sampai sekarang aku belum dibagi hasil jual gas itu, aku cuman dapat jatah satu tabung gas,” ungkapnya.

Terlepas itu, Kiki mengaku bahwa dirinya sudah kedua kalinya berurusan dengan polisi, sebelumnya ia sudah ditahan selama 2,4 tahun penjara di Batam.

“Saya tebuang di Batam gara gara punya shabu setenga jie, tebuang (masuk penjara) selama 2,4 tahun,” ungkapnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts