Emak-emak yang Mobilnya Putar Balik di Tol Inderalaya-Prabumulih Dijatuhi Sanksi

Selasa, 12 September 2023
Emak-emak bongkar pembatas jalan untuk putar balik mobil Fortuner di Tol. [Instagram @memomedsos]

Palembang, Sumselupdate.com – Beredar sebuah video yang memperlihatkan empat emak-emak mengendarai mobil Toyota Fortuner nekat dengan membongkar pembatas Jalan Tol Inderalaya-Prabumilh, Sumatera Selatan.

Video ini kemudian viral di media sosial, yang kemudian pihak pengelola jalan pun melakukan tindakan hukum.

Read More

EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Tjahjo Purnomo menerangkan jika perbuatan emak-emak ini melanggar keselamatan berkendaraan terutama di jalan tol.

Terlihat di video tersebut emak-emak membongkar paksa pembatas jalan Tol Indralaya-Prabumulih yang kemudian videonya viral sejak Jumat (8/9/2023).

Terlihat tiga penumpang wanita berhijab turun dari mobil Toyota Fortuner hitam lalu menggeser pembatas jalan tol dengan sekuat tenaga.

Setelah mendapat celah, mobil yang dikendarai akhirnya berputar balik.

Dengan cepat mereka pun kabur meninggalkan lokasi. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dengan video yang kemudian viral di media sosial. Pihak berwajib melakukan penyidikan dan memburu para wanita tersebut.

Disebutkan identitas pelaku memang sudah diketahui dan sudah dilakukan pemeriksaan.

“Terkait dengan kejadian pengendara yang menerobos pagar pembatas untuk putar balik di Tol Indralaya – Prabumulih tersebut, Hutama Karya selaku pengelola telah berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan saat ini telah menemukan pelaku. Pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya dan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang diperbuat,” ujar Tjahjo.

Adapun Hutama Karya pun sangat menyayangkan tindakan tersebut.

“Kami mengimbau jika pengguna jalan agar tetap mengikuti aturan yang berlaku di jalan tol selalu setuju jika keselamatan adalah nomor satu. Salam SETUJU. Selamat sampai TUJUan,” ujarnya kepada Suara.com –jaringan Sumselupdate.com.

Dijelaskan jika tindakan putar balik di jalan tol sangat tidak dipebolehkan. Hal ini dikarenakan menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dimana kendaraan yang putar balik.

Adapun jika melakukannya maka akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut. (src)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts