Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Moch Robi Hakim selaku mantan Kepala Cabang Bank SumselBabel Pangkalpinang satu dari dengan delapan terdakwa kasus dugaan kur fiktif yang berkerja sama dengan PT Hutan Lada Karet senilai Rp 20.2 Miliar divonis bebas oleh hakim.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Rabu (19/03/2025). Pembacaan puusan terhadap kasus dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Dewi Sulistiarini dengan anggota Hakim Sulistiyanto R Budiharto dan Hakim Muhamad Takdir.
Dalam amar putusan yang dibaca oleh Majelis Hakim menyatakan, bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang dituangkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan untuk segera membebaskan saudara Moch Robi Hakim dari tahanan dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya,” ucap Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dalam persidangan.
Diketahui sebelumnya dalam tuntutan dari JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada 24/2/2025 yang lalu, untuk kasus dengan Nomor Perkara: 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, bahwa JPU secara tegas menyatakan bahwa terdakwa Moch Robi Hakim tidak terbukti menikmati uang KUR dari PT Hutan Karet Lada (HKL) yang didakwakan.
Baca juga : Dugaan Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dipanggil Kejari Besok
Moch Robi Hakim yang terseret dalam kemelut kasus penyaluran kredit KUR PKS PT. HKL ini merupakan eks Kepala Cabang BSB pangkal pinang periode Juli 2022 sampai dengan Januari 2023 (6 bulan)
Terungkapnya dalam fakta persidangan perjajian kerjasama penyaluran kredit usaha rakyat terhadap PT HKL itu berlangsung sebelum terdakwa Moch Robi Hakim menjabat sebagai Kepala KC BSB Pangkal Pinang.
Baca juga : Majelis Hakim Minta Terdakwa Dugaan Korupsi BSB Aran Haryadi Harus Koperatif
Terkait vonis bebas kliennya tersebut Hafis Al Hakim SH menyampaikan rasa syukur atas perjuangannya bersama dengan Moch Robi Hakim mendapatkan hasil yang memuaskan.
“Alhamdulillah, hari ini keadilan masih ada. Haru senang bahagia setelah perjuangan panjang ini membuahkan hasil. Allahuakbar allahuakbar, “ucap Hafis. (**)