Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi Kredit modal kerja (KMK) Bank SumselBabel, yang merugikan negara sebesar Rp13 Milyar lebih, menjerat dua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu, kembali jalani sidang dengan agenda putusan sela, Rabu (20/4/2022).
Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Efrata Tarigan SH MH, menegaskan kepada Terdakwa Aran Haryadi untuk kooperatif karena tidak dilakukan penahanan.
“Untuk Asri Wisnu tetap ditahan rutan, sabar nanti pasti kami hadirkan secara langsung di Pengadilan,” tutupnya.
Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketahui Hakim Efrata Tarigan SH MH, juga mengadili dan menyatakan menolak eksepsi dua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana, terkait dugaan korupsi Kredit modal kerja Bank Sumsel Babel, yang merugikan negara sebesar Rp13 Milyar lebih.
“Mengadili menolak eksepsi yang dibacakan kuasa hukum dua terdakwa,” kata Hakim.
Menurut Hakim, mengadili dan menyatakan keberatan eksepsi kedua terdakwa tidak bisa diterima, menyatakan Pengadilan Tipikor Palembang, berwenang mengadili perkara tersebut.
“Menyatakan dakwan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil , memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan saksi sebagaiman dalam berkas perkara dimaksud,” tuturnya.
Hakim juga mengatakan Keberatan Batal demi dihukum, mencermati dakwaan JPU Hakim berpendapat dakwaan sudah jelas dan lengkap maka tidak beralasan keberatan tidak diterima.
“Berdasarkan uraian diatas maka keberatan tidak dapat diterima,” tuturnya. (Ron)











