Eddy Ganefo Gugat Perdata, PH Penggugat: Aneh Tergugat Bilang Lebih Bayar Tanpa Bukti

Rabu, 17 Mei 2023

Palembang, Sumselupdate.com – Sebelumnya Eddy Ganefo resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas laporan korban MF Mariani.

Kini Eddy Ganefo malah balik menggugat korban MF Mariani ke PN Palembang, terkait perihal kelebihan bayar.

Nah, perjalanan kasus ini sendiri saat ini lagi menjalani proses sidang mediasi antara penggugat Eddy Ganifo dan tergugat l Maria Fransisca M dan tergugat ll Ahli Waris M Kasim Kadir, di PN Palembang, Rabu (17/5/2023).

Dari pantauan mediasi tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Edi Fahlawi SH MH, serta dihadiri oleh kedua pihak antara pengugat dan tergugat

Advertisements

Usai mediasi kuasa hukum tergugat Edward Jaya SH MH, mengatakan bahwa dalam kasus ini Eddy Ganefo menggugat Mf Mariani dan mengatakan bahwa mereka kelebihan bayar

“Yang aneh lagi sementara saat ini, Eddy Ganefo sudah di tetapkan jadi tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan oleh polda Sumsel,” ucapnya

Penggugat juga berkata, katanya bahwa dia kelebihan bayar sekitar Rp 750 juta. Namun, dari mediasi tadi kelebihan bayar yang tidak bisa dibuktikan, tidak membawah berkas, tidak bukti pembayaran, kan aneh bisa seperti ini.

“Saya berharap kepada Majelis Hakim, agar tahap mediasi ini selesai , tersangka Eddy Ganifo dapat ditahan dan segera disidangkan,” kata Edward

Ia juga menceritakan awal mulai perkara ini terjadi sekitar tahun 2014 bahwa tersangka Eddy Ganifo meminjam uang kepada ibu Mariani sebesar Rp 1,7 miliar dan berjanji akan membayar selama 1 minggu.

“Namun kenyataannya, sampai sekarang dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2023 Eddy Ganifo belum juga membayar, yang aneh lagi dalam gugatannya Eddy Ganifo mengatakan kelebihan bayar, nah itulah yang membuat kita sedih dan aneh,” ungkap Edward yang juga mantan anggota DPRD Sumsel

Terkait Eddy Ganifo tidak dilakukan penahanan, menurut Edward bahwa tersangka Eddy Ganifo tidak ditahan karena ada sidang gugatan perdata

“Saya berharap kepada Majelis Hakim, agar tahap mediasi ini selesai dan tersangka Eddy Ganifo dapat ditahan dan segera disidangkan,” tegasnya

Sementara itu penggugat Eddy Ganifo, saat diwawancarai enggan berkomentar terkait mediasi tersebut

Diberitakan sebelumnya Perkara dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian yang diderita oleh Korban MF Mariani mencapai Rp 1,7 miliar ini telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel, dan atas laporan dugaan penipuan tersebut pihak Kepolisian Polda Sumsel, telah resmi menetapkan EG sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

Perkara ini sendiri sudah berjalan cukup lama terhitung dari tahun 2014 saat terlapor ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, untuk diketahui EG merupakan mantan Ketua Umum Kadin Indonesia ini dilaporkan mantan Presiden Lion Clubs, MF Mariani ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.

Atas laporan tersebut Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor EG menjadi tersangka sesuai dengan nomor: SP.TAP/32/II/2023/Ditreskrimum itu ditetapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, pada 24 Februari 2023 lalu. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.