Edarkan Shabu, Zakaria Dituntut Delapan Tahun Penjara

Penulis: - Selasa, 3 Juni 2025
Edarkan narkotika jenis shabu sebanyak 19 gram, terdakwa Zakaria dituntut delapan tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Edarkan narkotika jenis shabu sebanyak 19 gram, terdakwa Zakaria dituntut delapan tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum di PN Palembang, Selasa (3/6/2025).

Terdakwa Zakaria yang sebelumnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel pada bulan Januari 2025 lalu, ia ditangkap dengan barang bukti shabu-shabu seberat 19 gram.

Bacaan Lainnya

Dihadapan majelis hakim Raden Zaenal SH MH, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Zakaria terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Oleh karena itu menuntut supaya terdakwa dipidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutan secara virtual.

Diketahui terdakwa ditangkap polisi yang menyamar dan melakukan undercover buy di kawasan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I. Setelah disepakati harga dan jumlah sabu yang hendak dibeli, terdakwa bertemu dengan anggota polisi.

Pada saat itu terdakwa mematok harga shabu-shabu tersebut seharga Rp14,4 juta.

Saat bertransaksi terdakwa langsung disergap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel dan diamankan.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari istrinya yang masih DPO. Jika sabu-sabu berhasil dijual ia menerima keuntungan Rp1,2 juta. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait