Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Sat Res Narkoba Polda Sumsel, berhasil membekuk Bayu Indra (40), seorang ojek yang nyambi sebagai pengedar shabu. Dari tangannya, aparat mengamankan 9 paket shabu seberat 8.28 gram, yang siap diedarkan.
Bayu ditangkap setelah terjaring Razia Gakkum Samapta di lobby salah satu Hotel Melati di Kilometer 9 Palembang.
Dikatakan Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Hery Istu melalui Kabag Ops Kompol Dwi Utomo, kepada awak media, tersangka saat diringkus baru akan melakukan transaksi di salah satu loby Hotel Melati di km 9 Palembang.
Shabu yang hendak diedarkan pelaku, telah dikemas dalam bentuk paket, dan akan dijual dengan harga Rp150.000-Rp200.000. Tak hanya sebagai pengedar, tersangka juga setelah menjalani tes urine dan positif sebagai pengguna Narkoba.
“Dari tangan tersangka Bayu, selain sembilan paket shabu shabu, polisi mengamankan tiga handphone, dan sepucuk senjata jenis Airsoft Gun, sebagai barang bukti,” ucapnya.
Senjata Airsoft Gun ini, sengaja dibawa tersangka untuk berjala-jaga dan menakut-nakuti, jika dihadapkan pada situasi mengancam dirinya.
Sat Res Narkoba akan mengembangkan lagi penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedaran Narkoba yang lebih besar lagi dari penangkapan tersangka Bayu.
“Akan kita kembangkan lagi penyelidikan untuk mengungkap pengedaran yang lebih besar lagi,” pungkasnya.
Dari keterangan tersangka Bayu Indra (40), shabu ia beli seharga Rp3,5 juta dari Betung. Saat ditangkap petugas, diakuinya jika ia sedang menunggu pembeli yang membutuhkan shabu.
“Saya lagi menunggu jika ada yang mau shabu di loby hotel. Ini yang kelima kalinya saya jual shabu di sana,” ucapnya.
Sementara sepucuk senjata Airsoft Gun yang didapati di tubuhnya, ia berdalih jika itu bukan miliknya.
“Senjata itu punya ponakan saya,” kilahnya.
Tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (**)