Edarkan 200 Butir Ekstasi, Karlensa Divonis Tujuh Tahun Penjara

Selasa, 18 Juli 2023
Sidang pengedar ekstasi.

Palembang, sumselupdate.com – Edarkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir terdakwa Karlensa hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Raharjo SH, menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara terhadap terdakwa, di PN Palembang, Kamis (18/7/2023).

Selain divonis tujuh tahun penjara terdakwa Karlensa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Read More

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Karlensa, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Karlensa dengan pidana penjara selama tujuh tahun   penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Karlensa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts