Sekayu, Sumselupdate.com – Didit Supriadi (23), warga Kampung Baru, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus merasakan dinginnya ubin tahanan petugas.
Tersangka disergap aparat saat hendak mengedarkan pil ekstasi di sekitar Kafe Waras Jaya, Selasa (23/7/2019), sekitar pukul 01.00.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kafe Waras Jaya milik Kodam Bin Sajain, warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Informasi ini ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Babat Toman Ipda Joharmen dan Tim Buser Polsek Babat Toman (Batman Crime Hunter) dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Saat di Kafe Waras Jaya, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah asyik nongkrong. Gerak-gerik belasan pemuda itu terlihat mencurigakan.
Tim Buser Polsek Babat Toman mendatangi sekelompok pemuda tersebut. Benar saja, melihat kehadiran anggota, sekelompok pemuda tersebut langsung bubar dan melarikan diri.
Melihat hal tersebut, petugas berusaha melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang tersangka.
Saat disergap aparat, tersangka dipergoki petugas membuang plastik klip yang berisi tujuh butir diduga natkotika jenis pil ekstasi.
Tak mau kehilangan barang bukti, petugas berhasil menemukan plastik klip tersebut. Saat dibuka, aparat menemukan tujuh butir pil diduga jenis ekstasi sebanyak lima butir warna hijau logo spongebob.
Kemudian dua butir warna merah logo Superman seberat 2,48 gram serta satu unit handphone merk Xiomi warna putih.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwati melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka jika barang haram itu diperoleh dengan cara membeli dari F (DPO) sebanyak 20 butir dan R (DPO) sebanyak 5 butir dengan harga Rp250/butir.
Kemudian, pil setan itu diedarkan di Kafe Waras Jaya selama tiga hari dan telah terjual sebanyak 18 butir dengan harga Rp300 ribu/butir.
“Saat ini pelaku berada di Polsek Babat Toman guna proses penyidikan. Terhadap pelaku diterapkan pasal 112 ayat (1), Pasal 114 UU RI No 35,” katanya. (est)











