Dugaan Korupsi SERASI, Penyidik Pidsus Kejati Periksa Mantan Dirjen Tanaman Pangan Kementan Sebagai Saksi

Rabu, 25 Januari 2023

Palembang, sumselupdate.com – Dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa empat orang saksi dari Kementerian Pertanian, adapun keempat saksi tersebut, Dr Ir Sumarjo Gatot Irianto mantan Dirjen Tanaman Pangan pada Direktorat Kementerian Pertanian, Dr Ir Harmanto Kepala Balai Penelitian Aqroklimat dan Hidrologi.

Foyaa Yusufa Aquino Koordinator Optimalisasi Lahan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan dan Erwin Noorwibowo STP Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan pada Ditjen Kementerian Pertanian.

Pemeriksaan saksi tersebut guna melengkapi berkas tiga tersangka atas nama Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia.

Advertisements

“Keempat orang dari Kementerian Pertanian tersebut, diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Pendukung Kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) sumber dana APBN Kementerian Pertanian Tahun 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Radyan, Rabu (25/1/2023).

Diberitakan sebelumnya Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan tiga tersangka salah satunya mantan kadis Pertanian yang saat ini menjabat staf khusus Bupati Banyuasin,
Zainuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di kabupaten Banyuasin, Senin (12/12/2022).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan SH MH, mengatakan, Dalam kasus ini Penyidik Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka adapun nama tiga tersangka tersebut, Zainuddin, PPK Sarjono PPATK dan Ateng Kurnia Konsultan dalam kegiatan tersebut.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dan ditahan di lapas rutan pakjo Palembang,” katanya.

Sementara itu ketua tim Penyidik program SERASI, Dr Noordien Kesuma Negara, mengatakan, hari ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 di kabupaten Banyuasin.

Ia menjelaskan untuk modus dan perannya sendiri anggaran tersebut dari Kementrian Pertanian untuk kabupaten Banyuasin kurang lebih sebesar Rp300 miliar lebih.

“Artinya swakelola atau disalurkan melalui kelompok – kelompok tani, berdasarkan saksi – saksi dalam penyidikan itu ada mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan mereka bertiga dari mulai dari penyusunan RUKK dan penyusunan pertanggung jawaban terkondisi oleh mereka bertiga,” terangnya

Untuk tahun anggaran sendiri ditahun 2019 dan untuk kerugian sendiri masih dilakukan penghitungan oleh BPK

“Kita belum bisa memastikan berapa untuk kerugian negara sendiri dan sekarang masih dalam penghitungan oleh BPK,” tutupnya

Dimana untuk tiga tersangka tersebut, disangkakan  Pasal 2 Ayat: (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayet (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.