Palembang, Sumselupdate.com – Tim Pidsus Kejati Sumsel memeriksa tiga orang saksi inisial AP selaku Plt Sekdis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Musi Rawas (Mura), SAI Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Mura, dan A selaku Sekretaris BPMPTP Mura.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel tahun 2010 sampai dengan 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, pemeriksaan tiga orang saksi dugaan korupsi tersebut dilakukan pada Selasa (23/4/2024).
“Saksi diperiksa dari jam 11 siang sampai dengan sore hari kurang lebih, dan ada lebih 15 pertanyaan yang diajukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kepada saksi JP,” tegas Vanny, Rabu (24/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (15/3/2024) lalu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, yakni Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel, dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.
Kemudian pada Selasa (19/3/2024) sampai Rabu (20/3/2024) tiga lokasi di Mura juga digeledah Kejati Sumsel masing-masing Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Mura, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mura.
“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” tutur Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. (**)











