Dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Sepakbola oleh 12 Mantan Kades di OI dan OKI Segera Disidang

Rabu, 26 Oktober 2022

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Unit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel melimpahkan 12 orang mantan kepala desa asal Kabupaten Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir dan satu orang kontraktor, dilimpahkan kejaksaan.

Ke-13 orang tersangka itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran tahun 2015 Kemenpora terkait pembangunan lapangan sepak bola di masing-masing desa dari 12 eks kades itu.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhan menjelaskan sebetulnya ada 13 eks kepala desa yang tersandung kasus korupsi ini.

Advertisements

Namun satu di antaranya lebih dulu tutup usia sebelum meninggal dunia sebelum pengusutan perkara pembangunan lapangan sepak bola ini.

Ke 13 tersangka ini adalah ZA selaku kontraktor, dan HA, IM, AB, UM, RA, SY, HU, ZA, SU, FY, IL, dan HB.

“Modus operandinya terindikasi melakukan penyimpangan pembangunan lapangan sepak bola di dua kabupaten,” ungkapnya.

Bahkan menurut Kombes Barly fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.

“Kerugian negara mencapai satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah,” terangnya.

Terlepas itu pengungkapan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepak bola di kabupaten OKI dan OI, ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Sementara itu Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Koko Arianto menjelaskan sejumlah berkas dokumen turut disita untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Berupa dokumen Persekmenpora 0482 tahun 2015 tentang petunjuk teknis fasilitas pembangunan lapangan olahraga di desa, Persekmenpora 1459 tahun 2015 tentang perubahan dari Persekmenpora 0482 tahun 2015, Dokumen DIPA Kemenpora RI Ta 2015, proposal permohonan bantuan berserta lampiran, Laporan Verifikasi Administrasi dan Lapangan.

“Tersangka utama adalah ZA, dan memberikan informasi ke 13 kades tersebut, kemudian proposal pembangunan ke Kemenpora juga melalui perantara ZA,” terangnya.

“Anggaran pembangunannya rata-rata Rp190 juta dan kerugiannya rata rata Rp100 juta,” imbuhnya.

Menurutnya seharusnya dalam pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan ini juga melalui rekomendasi dari dispora kabupaten dan dispora provinsi sebelum akhirnya ke Kemenpora.

“Namun ini tidak dilakukan,” imbuhnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.