Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Mulai Madang, kembali dipanggil tim Penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (19/7/2021)
Usai pemeriksaan, Mudai mengatakan jika dirinya diperiksa untuk melengkapi berkas, yakni dua tersangka Multi Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Saya diperiksa seputar jabatan saya waktu itu, sebagai bendahara dan untuk melengkapi berkas dua tersangka yang baru ditetapkan yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi,” katanya pada awak media, kemarin.
Disinggung mengenai penganggaran dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, dirinya mengaku tidak tahu dengan alasan tidak pernah ikut dalam pembahasan.
“Soal pembahasan anggaran saya tidak tahu, itu tupoksi TAPD karena saya tidak begitu tahu proses penganggaran dan tidak pernah ikut dalam pembahasan,” jelasnya.
Dirinya hanya menjalankan tugas sesuai tupoksinya sebagai bendara yayasan wakaf masjid Sriwijaya, yang pada saat itu sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Yang penting tugas saya pada saat itu sudah dilakukan dengan baik. Untuk yang lainnya saya no coment,” tegasnya.
Dikonfirmasi pada pelaksana harian Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra, SH mengatakan, jika saksi yang diperiksa kemarin guna melengkapi berkas dua tersangka yang baru.
“Saksi atas nama MM diperiksa penyidik guna melengkapi berkas perkara dua tersangka yakni MS dan AN. Ada sekitar 34 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada yang bersangkutan salah satunya tupoksi sebagai bendahara pada saat itu,” tuturnya. (ron)











