Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Sita Aset Milik Tersangka Eddy Hermanto

Jumat, 16 April 2021
Salah satu unit bangunan ruko milik Eddy Hermanto yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, menyita tujuh aset berupa bangunan dan tanah milik tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto,  Jumat (16/4/2021).

Penyitaan tersebut, dilakukan penyidik terkait penahanannya sebagai salah satu tersangka. Eddy Hermanto dalam perkara tersebut sebagai Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya disaat itu.

Read More

Pertama-tama, tim penyidik menyita satu unit bangunan ruko tiga lantai bernama Laundry 40 yang berada di Jalan Mangkunegara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II.

Apabila tersangka berinisial EH ini tidak mampu membayar kerugian negara maka aset-aset inilah yang akan dijadikan sebagai ganti.

Setelah dari sana, penyidik kembali menyita tiga unit bangun ruko yang berada di Jalan Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni. Dan terakhir, penyidik melakukan penyitaan tiga unit bangunan ruko di Jalan Residen Abdul Rozak.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka.

“Apabila tersangka berinisial EH ini tidak mampu membayar kerugian negara maka aset-aset inilah yang akan dijadikan sebagai ganti untuk pemulihannya,” ujar Khaidirman.

Ditambahkannya, untuk jumlah nominal dari hasil penyitaan belum mereka hitung. Dan untuk kerugian negara yang sebabkan oleh tersangka masih dalam tahap penghitungan. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts