Dugaan Korupsi Lelang Jabatan, JPU Lubuk Linggau Hadirkan 11 Saksi

Selasa, 5 Januari 2021
Suasana persidangan

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi lelang jabatan di kabupaten Muratara tahun 2017, yang menjerat dua terdakwa Hermanto SH, MSi dan Rio Paldi Okta Yuda, oknum pegawai Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, kembali menghadirkan 11 orang saksi di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Abu Hanifah, SH, MH, melalui video telekonferensi.

Salah satu saksi bernama Ata Agung Mulia selaku Kasubdit Mutasi pada dinas BKPSDM kabupaten Muratara mengatakan tidak dilibatkan dalam seleksi kegiatan lelang jabatan.

“Seharusnya sebagaimana tupoksi, dilibatkan dalam seleksi kegiatan lelang jabatan tersebut tersebut,” ungkap Saksi.

Advertisements

Saksi Ata juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya anggaran seleksi lelang jabatan serta tidak pernah menandatangani permohonan honorarium panitia seleksi kala itu.

“Saya hanya memang mendengar saja beberapa orang berangkat ke Palembang, namun dalam rangka apa saya tidak tahu Pak,” jawab Saksi.

Sementara hal serupa juga diungkapkan sebagian saksi lainnya yang mengaku tidak mengetahui aliran dana untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi lelang jabatan tahun 2016.

Setelah menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini, kedua terdakwa tidak berkeberatan dengan keterangan tersebut. Untuk itu pada persidangan JPU kembali akan menghadirkan sejumlah saksi lagi yang akan digelar pada pekan depan.

Afif Batubara, SH, dan Rekan selaku kuasa hukum salah satu terdakwa bernama Hermanto mengatakan terhadap keterangan saksi-saksi tidak membuktikan atas dakwaan JPU terhadap terdakwa.

“Hingga saat ini sudah 16 orang saksi dihadirkan namun satupun tidak ada membuktikan dakwaan JPU adanya peminjaman dana untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi pejabat struktural dan pegawai potensial kabupaten Muratara tahun 2016,” kata Afif.

Di mana, lanjut Afif, kegiatan uji kompetensi pejabat struktural setara eselon itu merupakan perintah dari Drs Abdullah, MPd, selaku Sekda 2016  yang akan di bayarkan dalam anggaran 2017.

Untuk itu dalam upaya hukum selanjutnya dirinya optimis jika terdakwa selaku kliennya berharap sebagaimana keterangan saksi-saksi yang dihadirkan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim bahwa kliennya itu tidak bersalah.

Di dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa yang saat ini ditahan dirutan Lubuk Linggau ini ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2017 senilai Rp 900 juta.

Menurut JPU pada tahun 2016 lalu terdakwa melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta

Kemudian, pada tahun 2017 itu kegiatan mereka laksanakan dalam bentuk kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.