Dua Warganya Ditangkap Polisi Kasus Penyelundupan Pasir Timah, Ini Kata Kadus Pala

Writer: - Sabtu, 16 Maret 2024
Rumah AP, salah satu warga yang diamankan polisi.

Bangka Barat, Sumselupdate.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus memasang  garis polisi di kediaman Asun atau AP (46) tersangka pemilik pasir timah sebanyak 273 kampil di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Di kediaman Asun terlihat tumpukan mesin yang sudah tidak digunakan lagi dengan pintu, jendela yang tertutup rapat tidak ada penghuni.

Read More

Kepala Dusun (Kadus) Pala Asiong (47) sapaan akrabnya mengatakan, dirinya sudah mengetahui bahwa ada masyarakatnya yang sedang diperiksa oleh pihak kepolisian.

Rumah Sarwan alias SW yang tampak sudah dipasang garis polisi.

“Tadi dua rumah tersangka SW dan AP sudah dipasang garis polisi,” kata Asiong saat di kediaman AP alias ASN, Sabtu (16/3/2024).

Sementara itu, Kapolsek Jebus Kompol Albert HD Tampubolon, SH mengatakan, untuk barang bukti sebanyak 273 karung berisikan pasir timah, sudah diamankan petugas.

Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 273 Karung Pasir Timah Keluar Bangka

“BB 273 kampil dan dua pelaku sudah kita amamkan dan pukul 11.00 WIB, tadi sudah dibawa Polres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Albert saat memberikan garis polisi di kediaman Asun atau AP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts