Palembang, Sumselupdate.com — Nekat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 9,51 gram dan 100 butir pil ekstasi, dua wanita bernama Silvia dan Depa Anirina harus duduk di kursi pengadilan Palembang. Pada Rabu (6/11/2024), keduanya menjalani sidang dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Chandra Gautama SH MH ini mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Murni SH. Dalam dakwaannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
“Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU.
Selain itu, kedua wanita tersebut juga dikenai dakwaan berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Jalan Sosial, Kecamatan Gandus, Kota Palembang sering dijadikan tempat peredaran narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, Satres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
“Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan tepat pada 22 Juli 2024, dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa dengan cara undercover,” lanjut JPU.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir pil ekstasi dan 9,51 gram sabu. Kedua terdakwa mengaku bahwa mereka dijanjikan uang sebesar Rp 800 ribu oleh Firman (DPO) setelah mengantarkan barang tersebut. Sebelumnya, uang pajak sebesar Rp 3 juta telah diterima oleh Diki (DPO), yang merupakan suami dari terdakwa Silvia.
Setelah penangkapan, Silvia dan Depa Anirina beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Terdakwa Silvia melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi, sementara Depa Anirina memilih tidak mengajukan eksepsi.(**)