Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Kembali Disidang, 3 Saksi Dihadirkan

Rabu, 13 Oktober 2021
Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, kembali jalani sidang, di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/10/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, kembali jalani sidang, di PN Tipikor Palembang, Rabu (13/10/2021).

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan langsung tiga saksi di hadapan majelis hakim Abdul Azis SH MH.

Read More

Adapun saksi itu, adalah Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Zainal Berlian, Sekertaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Lumasia, dan Proyek Manager PT Brantas Abipraya, Terdakwa Yudi Arminto.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim terdakwa Yudi Arminto mengatakan, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya telah dimulai sejak tahun 2016.

Ditahun 2016 pembangunan masjid mulai dilakukan, dengan memasang pancang pondasi dengan ukuran 500 x 500 cm.

“Selain itu juga, ada penimbunan tanah seluas 2 hektar di lokasi tempat masjid akan dibangun. Setiap uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut ada laporan pertangungjawabannya,” ujar saksi terdakwa Yudi Arminto dihadapan majelis hakim, Rabu (13/10/2021).

Dirinya menjelaskan tahun 2017 sampai pada pembanguan tiang pilar. Hingga saat berita ini diterbitkan sidang masih terus berjalan. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts