Palembang, Sumselupdate.com – Kedapatan mencuri buah sawit membuat dua sekawan yakni Deni Sukalagi (29) dan M Fikri (24) ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mariana Banyuasin, Rabu (24/5).
Berdasarkan informasi dihimpun tertangkapnya kedua pelaku berawal saat penjaga kebun milik Firman (40), yakni Sumano (45) dan Taufik (30) hendak membersihkan rumput di sekitar perkebunan sawit tersebut.
Mereka melihat mobil angkot jurusan Plaju-Mariana sedang terparkir di areal kebun, saat didekati Sumano mendapati beberapa tandan buah sawit berada di dalam parit. Lalu, Sumano menghubungi aparat Polsek Mariana.
Kapolsek Mariana AKP Nazarudin mengatakan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap kedua pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Serta barang bukti berupa buah sawit dan mobil angkot sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (25/5/2017).
Lanjut dia, saat ini petugas masih terus melakukan pendalaman, karena diduga masih ada TKP lainnya, selain itu pihaknya juga masih akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial DD. “Akan kita kejar terduga pelaku lainnya yang masih buron,” tutur Naziruddin.
Sedangkan, tersangka Fikri mengatakan dirinya hanya diajak DD untuk mencuri buah kelapa sawit tersebut dan akan mendapatkan bagian sebesar Rp100 ribu yang rencananya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“DD yang ambil dan menjualnya kepada seseorang. Baru sekali ini saya ikut, itupun karena diajak oleh DD. Rencananya, kalau berhasil uangnya untuk kebutuhan hidup,” katanya. (tra)











