Laporan : Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Edwinanti (39) warga Dusun II Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara ditangkap jajaran Polsek Karang Dapo.
Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian buah kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 10.30 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/B-16/VII/2022/SPKT/SEK KRDP/RES MURATARA/Polda Sumsel tanggal 13 Juli 2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan 50 janjang buah kelapa sawit dan satu buah angkong.
Peristiwa terjadi Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 05.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Lonsum RIE di Blok 88 Divisi V Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara yang dilakukan tersangka, dengan cara mengambil buah sawit langsung dari pohon kelapa sawit dengan menggunakan egrek dan angkong langsung dari batangnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 50 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.500 Kg dan jika ditafsir dengan uang sekitar Rp2,7 juta. Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, didampingi Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons, SIP, MH, bersama Kasi Humas, AKP Joni Indarajaya, SH, membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan terjadi setelah personel Polsek Karang Dapo mendapatkan laporan adanya pelaku yang sedang melakukan pencurian sawit di Lokasi Devisi V PT Lonsum RIE Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo. Selanjutnya Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, SIP, MH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andy Pratama, SH, MH dan anggota polsek untuk melakukan penangkapan bersama Security.
Setelah sampai di lokasi langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (**)











