Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam Pagaralam menggelar kegiatan apel pagi yang dipimpin Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK, MH dan diikuti para pejabat utama dan personel Polres Pagaralam.
Kegiatan yang dipusatkan di lapangan apel Mapolres Pagaralam, Senin (7/3/2022), digelar juga pemberian penghargaan dari Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) kepada dua personel Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Pagaralam.

Kedua personel itu adalah Aipda Supri Pranoto, SE yang telah berhasil mengajak seratus persen warga Kelurahan Karang Dalo untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Penghargaan juga diberikan kepada Bripka Dedi Irawan selaku Bhabin di Kelurahan Selibar yang berhasil menjadi pionir ketahanan pangan di kelurahannya.
Dalam apelnya, Kapolres Pagaralam menyampaikan amanatnya untuk semangat dalam bekerja dan tetap memperhatikan tupoksi Polri guna menghindari terjadinya pelanggaran yang bisa memicu jatuhnya citra Polri di tengah masyarakat.

Selain apel pemberian penghargaan terhadap dua personelnya, acara dirangkai dengan agenda Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pada apel PTDH tersebut Brigpol ‘A’ diberhentikan sesuai dengan keputusan Kapolda Sumsel Nomor kep/78/II/2022 karena melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 11 huruf (C) nomor 14 tahun 2011 tentang kode profesi Polri.
Terlihat pada apel tersebut foto Brigpol ‘A’ diberi tanda oleh Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, Sik, MH di sela apel rutin Mapolres Kota Pagaralam. (**)












