Dua Personel Bhabimkamtibmas Polres Pagaralam Diganjar Penghargaan dan Satu Anggota Polri Dipecat

Senin, 7 Maret 2022
Foto Brigpol 'A' diberi tanda oleh Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK, MH, yang diberhentikan secara tidak hormat.

Laporan:  Novrico Saputra

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam Pagaralam menggelar kegiatan apel pagi yang dipimpin Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK, MH dan diikuti  para pejabat utama dan personel Polres Pagaralam.

Read More

Kegiatan yang dipusatkan di lapangan apel Mapolres Pagaralam, Senin (7/3/2022), digelar juga  pemberian penghargaan dari Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) kepada dua personel Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Pagaralam.

Kedua personel itu adalah Aipda Supri Pranoto, SE yang telah berhasil mengajak seratus persen warga Kelurahan Karang Dalo untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penghargaan juga diberikan kepada Bripka Dedi Irawan selaku Bhabin di Kelurahan Selibar yang berhasil menjadi pionir ketahanan pangan di kelurahannya.

Dalam apelnya, Kapolres Pagaralam menyampaikan amanatnya untuk semangat dalam bekerja dan tetap memperhatikan tupoksi Polri guna menghindari terjadinya pelanggaran yang bisa memicu jatuhnya citra Polri di tengah masyarakat.

Selain apel pemberian penghargaan terhadap dua personelnya, acara dirangkai dengan agenda Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pada apel PTDH tersebut Brigpol ‘A’ diberhentikan sesuai dengan keputusan Kapolda Sumsel  Nomor kep/78/II/2022 karena melanggar pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Pasal 11 huruf (C) nomor 14 tahun 2011 tentang kode profesi Polri.

Terlihat pada apel tersebut foto Brigpol ‘A’ diberi tanda oleh Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, Sik, MH di sela apel rutin Mapolres Kota Pagaralam. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts